- Membina mahasiswa fakultas hukum untuk mampu dan cakap dalam praktek peradilan.
- Mengembangkan potensi keilmuan, dan menjadikan hukum sebagai tolak ukur di dalamnya.
- Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia praktek peradilan bagi kemaslahatan bangsa.
- Memajukan kehidupan bangsa dalam mengamalkan Asas-asas hukum dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menegakan Keadilan didalam masyarakat.
- Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan praktek peradilan untuk menopang pembangunan hukum nasional yang adil bagi setiap orang.
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (f) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi
Adapun Fungsi dan Peran dari pada Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana :
Berfungsi sebagai wadah pendidikan, pembelajaran dan pemahaman materi hukum sehingga dapat melakukan praktek peradilan bagi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.
My Social Network :