About Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana

Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana  berazaskan PANCASILA dan KEKELUARGAAN. Tujuan dibentuknya Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana Terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang menjadi seorang praktisi Hukum yang mampu menganalisa kasus-kasus di dalam hukum dengan tidak bersifat parsial dan menjadi ahli hukum yang adil dan mampu berkata benar serta bersikap adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Adapun Usaha yang dilakukan Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana adalah :
  • Membina mahasiswa fakultas hukum untuk mampu dan cakap dalam praktek peradilan.
  • Mengembangkan potensi keilmuan, dan menjadikan hukum sebagai tolak ukur di dalamnya.
  • Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia praktek peradilan bagi kemaslahatan bangsa.
  • Memajukan kehidupan bangsa dalam mengamalkan Asas-asas hukum dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Menegakan Keadilan didalam masyarakat.
  • Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan praktek peradilan untuk menopang pembangunan hukum nasional yang adil bagi setiap orang. 
  • Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (f) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi
Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana bersifat independen dibawah koordinasi PUDEK I, PUDEK II, dan PUDEK III FH. Universitas Krisnadwipayana.
Adapun Fungsi dan Peran dari pada Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana :
Berfungsi  sebagai wadah pendidikan, pembelajaran dan pemahaman materi hukum sehingga dapat melakukan praktek peradilan bagi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.
Berperan sebagai organisasi praktek peradilan di tingkat Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.

My Social Network :

Struktur Peradilan Semu FH.UNKRIS


Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana
2012 - 2013


Ketua  : Syifa Farahdiba Fauzi
Wakil                : Hudi Abdul Basith
Sekertaris         : Ratih Nilam Sari
Bendahara        : Zhafarina

Divisi Kajian Peradilan
Kadiv : Toni Febrianto
Anggota Divisi : Rastiawan Arif

Divisi Penelitian & Pengembangan
Kadiv : Cepi Indra Gunawan
Anggota Divisi : Cesar Rehoboth

Divisi Humas
Kadiv : Gerry Chandra
Anggota : Ajeng Sekar Seruni

Divisi Latihan
Kadiv : Frederick L.H.O
Anggota Divisi : Heru Nugroho

Perkembangan Peradilan Semu di Indonesia


Perkembangan Peradilan Semu di Indonesia
Oleh: Tulus H Pardosi*

Sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum, tentunya kawan-kawan familiar dengan berbagai Organisasi baik berupa BEM maupun UKM di kampus. Ada banyak kegiatan kemahasiswaan dan yang tidak kalah menariknya adalah Kompetisi Peradilan Semu /Moot Court Competition.

PENGERTIAN DAN SEJARAH SINGKAT
Kompetisi Peradilan Semu atau biasa disebut dengan Moot Court Competition (selanjutnya disebut MCC) adalah “suatu Kompetisi yang diadakan suatu instansi hokum baik instansi pemerintahan, perguruan tinggi hokum, maupun sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum yang diikuti oleh para mahasiswa Fakultas Hukum maupun Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang diundang, di mana tiap pesertanya diwajibkan membedah Kasus Posisi yang telah diberikan oleh Panitia, menuangkannya dalam suatu pemberkasan, dan menampilkannya dalam suatu bentuk persidangan” (Tulus Pardosi).
Di dalam MCC sendiri, biasanya setiap panitia penyelenggara, mengirimkan undangan yang disertai oleh Kasus Posisi yang sudah dirangkai sedemikian rupa oleh Panitia. Kasus Posisi ini nantinya dipecahkan oleh setiap peserta yang mendaftar lalu dibuat pemberkasannya, sebelum pada akhirnya ditampilkan dalam bentuk simulasi persidangan.
Penyelenggaraan MCC berskala Nasional sendiri pertama kali dikenalkan di Indonesia pada tahun 1998 oleh Asian Law Student Association (ALSA) Local Comitte (LC) Diponegoro University (selanjutnya disebut ALSA LC UNDIP). Penyelenggaraan acara ini terlaksana atas ide dan bimbingan dari Bapak Sukinta, S.H., M.Hum selaku Dosen Bagian Hukum Acara Pidana di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Pada penyelenggaraannya, MCC Nasional pertama di Indonesia ini hanya dihadiri oleh 5 (Universitas).

Perkembangan MCC Nasional di Indonesia
Penyelenggaraan MCC Nasional ini ternyata menarik minat dari beberapa Instansi dan beberapa Fakultas Hukum di Indonesia, hingga Instansi Peradilan di Indonesia untuk ikut menyelenggarakannya. Mulai dari Komnas HAM, berbagai Universitas Negeri maupun Swasta, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) pun tidak ingin ketinggalan menyelenggarakan Kompetisi seperti ini.

Sekretariat Peradilan Semu FH.UNKRIS


Ruang Peradilan Semu Lantai I
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Jatiwaringin, Jakarta Timur 13077 - Indonesia

Email :
mcfhunkris@yahoo.com

Facebook :
http://facebook.com/peradilansemu.fhunkris

Twitter :
@mootcourtunkris

Blog :
http://mcfhunkris.blogspot.com/