About Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana

Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana  berazaskan PANCASILA dan KEKELUARGAAN. Tujuan dibentuknya Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana Terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang menjadi seorang praktisi Hukum yang mampu menganalisa kasus-kasus di dalam hukum dengan tidak bersifat parsial dan menjadi ahli hukum yang adil dan mampu berkata benar serta bersikap adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Adapun Usaha yang dilakukan Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana adalah :
  • Membina mahasiswa fakultas hukum untuk mampu dan cakap dalam praktek peradilan.
  • Mengembangkan potensi keilmuan, dan menjadikan hukum sebagai tolak ukur di dalamnya.
  • Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia praktek peradilan bagi kemaslahatan bangsa.
  • Memajukan kehidupan bangsa dalam mengamalkan Asas-asas hukum dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Menegakan Keadilan didalam masyarakat.
  • Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan praktek peradilan untuk menopang pembangunan hukum nasional yang adil bagi setiap orang. 
  • Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (f) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi
Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana bersifat independen dibawah koordinasi PUDEK I, PUDEK II, dan PUDEK III FH. Universitas Krisnadwipayana.
Adapun Fungsi dan Peran dari pada Peradilan Semu FH. Universitas Krisnadwipayana :
Berfungsi  sebagai wadah pendidikan, pembelajaran dan pemahaman materi hukum sehingga dapat melakukan praktek peradilan bagi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.
Berperan sebagai organisasi praktek peradilan di tingkat Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.

My Social Network :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar